Minggu, 01 Desember 2013



PERATURAN AKADEMIK
MTs NURUL ISLAM SELOK AWAR-AWAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTs Nurul Islam Selok Awar-Awar Pasirian.
  2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa MTs Nurul Islam adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Nurul Islam.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 6-7 kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
  1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 85% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas  teori atau praktik.
  3. Ketidak hadiran karena sakit (dengan surat keterangan orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu  KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan dan praktikum sesuai dengan KD yang dipelajari.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
  7.  

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 6 – 7 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester dilaksanakan dibawah naungan PC LP Ma’arif dan KKM MTs Negeri   Lumajang  pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah  5 soal uraian.
  5. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
  1. Ulangan akhir semester dilaksanakan  dibawah naungan PC LP Ma’arif  Lumajang dan MTs N Lumajang  pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 5 soal uraian.
  5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .


Pasal 7
Penilaian Praktikum
  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 Pasal 10
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.





BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
      Kriteria kenaikan Kelas
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.  Memperoleh nilai minimal  70  pada penilaian akhir untuk seluruh mata  Pelajaran
            3. Dengan mempertimbangkan kehadiran dalam kelas mencapai 85 %  - 100 %  dalam     
                waktu 2 semester
            4. Siswa di nyatakan tidak naik kelas apabila yang bersangkutan  tidak mencapai
    Ketuntasan Belajar Minimal , lebih dari 3 (dua) mata pelajaran
5. Siswa yang tidak naik kelas, di wajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan
    Belajar pada tingkat kelas yang sama  pada tahun pelajaran berikutnya.
6. Laporan Hasil Belajar Siswa di sampaikan kepada siswa dan orang tua / wali siswa,
    setiap akhir semester

Pasal 13
        Kriteria Kelulusan:
Peserta didik di nyatakan lulus dari MTs Nurul Islam Selok Awar-Awar, Jika memenuhi ketentuan:
- Pertimbangan Umum
1. Menyelesaikn seluruh program pembelajaran mulai semester I kelas VII s/d Semester
    II kelas IX
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran,
    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
3. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan nilai Raport semester I s/d semester V,
   Nilai Ujian Nasional, Nilai Ujian Sekolah, Nilai UABN dan pertimbangan Akademik

- Pertimbangan Khusus
                Ketentuan mengenai penilaian akhir dan Ujian Nasional / Madrasah di atur lebih
                Lanjut dan mengikuti  Peraturan Menteri berdasarkan usulan BNSP

 BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Perpustakaan
  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan MTS Nurul Islam Selok Awar-Awar Pasirian.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran



BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
 Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 17
Konsultasi dengan konselor
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
 BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.









 BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





                                                                                                   Selok Awar-Awar, 25 November 2013.
                                                                                                   Kepala Madrasah




                                                                                                  Badrus Salam Fauzi, S.Pd

Sabtu, 30 November 2013


“PENGARUH WARNA CAHAYA TERHADAP JUMLAH KEDATANGAN JENIS SERANGGA MALAM
DENGAN METODE LIGHT TRAP”
(Oleh Tim KIR MTs Nurul Islam Selok Awar-Awar Pasirian Lumajang)
Pembimbing: Agus Supriadi, S.Pd

        1.PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
                       Ekosistem yang ada di muka bumi ini sangat bervariasi. Bervariasinya ekosistem tersebut ternyata sangat mempengaruhi kehidupan flora dan fauna yang ada di sekitarnya. Pada ekosistem hutan hujan tropik sangat padat oleh aneka macam tumbuhan dari rumput sampai pohon yang sangat besar yang menyediakan banyak makanan pada serangga. Sedangkan pada ekosistem  rerumputan, tepi kolam, ataupun tumpukan kotoran hewan pun ternyata menyediakan habitat mikro bagi serangga.
                       Untuk mempelajari keanekaragaman serangga malam serta pilihan serangga  akan jenis warna cahaya yang paling di sukainya, maka peneliti mencoba mengetahuinya dengan melakukan penelitian mengenai” Pengaruh Warna Cahaya Terhadap Jumlah Jenis Serangga Malam Dengan Menggunakan Metode Light Trap”
1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan diskripsi latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Adakah Pengaruh Warna Cahaya terhadap Jumlah Kedatangan Jenis Serangga malam dengan mengunakan metode light trap?
1.3.  Tujuan
1.       Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat membantu di dalam mempelajari
Jenis serangga malam yang ada disekitar lokasi penelitian
2.       Di harapkan dalam penelitian ini dapat di pelajari pengaruh jenis cahaya terhadap kedatangan jenis serangga malam.
1.4. Manfaat Penelitian
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dalam proses penelitian ini bagi siswa antara lain:
a.       Dapat membantu di dalam mempelajari jenis serangga tanah yang ada disekitar penelitian
b.      Dapat dipelajari pengaruh jenis warna cahaya terhadap kedatangan jenis serangga malam.
II.TINJAUAN PUSTAKA

         Light Trap merupakan metode koleksi serangga malam,untuk mengetahui distribusi dan keanekaragaman serangga malam. Perangkap ini disesuaikan dengan prilaku dan aktifitas  serangga sehar-hari, karena itu digunakanmetode Light Trap atau dengan menggunakan cahaya sebagai umpan untuk menarik kedatangan serangga.
         Cahaya di alam akan mempengaruhi aktifitas cahaya yang ditunjukan dengan cara mendekati sumber cahaya.Perilaku ini dapat disebut sebagai gerak fototaksis positif.

III. METODE PENELITIAN ; OBSERVASI
3.1. Lokasi Penelitian
        Lingkungan MTs Selok Awar-Awar Pasirian Mulai jam 19.00 s/d 20.30
        Jenis Penelitian : Diskriptif Eksplorasi
3.2. Populasi sampel dan intrumen penelitian
         Populasi dalam penelitian ini adalah seranggayang berada di lingkungan madrasah  yang menjadi instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri yang terus melakukan pengamatan terhadap perangkap serangga yang telah di pasang.
3.3.Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah (1). Metode Observasi yaitu mengamati serangga yang hinggap pada kain putih sebagai tempat pemantulan cahaya yang telah di buat. (2). Metode Identifikasi, yaitu mengidentifikasikan jenis serangga malam yang hinggap pada kain putih. (3). Metode Diskriptif, yaitu peneliti memaparkan dari hasil  observasi dan identifikasi yang telah dilakukan.
3.2. Analisis Data
Peneliti Light Trap adalah termasuk salah satu bentuk penelitian kualitatif, oleh karena itu bentuk analisis  datanya bersifat deskriptif Uraian Kalimat yang menggambarkan kenyataan dalam penelitian.
3.4. Alat Dan Bahan Dalam Penelitian     
1. Kain Putih 1 M2
2. Senter  3 buah





3. Kayu sebagai penyangga
4. Rafia
5. Plastik
6. Kertas Label
7. Mika Plastik warna Merah, Kuning, biru
9. Pines
10. Gunting

3.6.  Cara Kerja
             1. Menentukan Lokasi
             2. Menyiapkan Light Trap
             3. Memasang Sumber Cahaya ( dengan warna Normal, Merah, Kuning, dan Biru)
             4. Mengganti Warna Cahaya setiap 20 menit
             5. Mencatat setiap serangga yang datang hinggap di layar
             6. Mengambil sampel serangga yang hinggap untuk diidentifikasi

IV. Hasil Penelitian dan Pembahasan

No
Warna Cahaya
Jumlah serangga /Kelompok
  Jml
Nama Serangga
     I
     II
   III
      I
      II
  IIII
1.
Netral

11
34
10
55
Ngengat,
Nyamuk,
Belalang, Kumbang
Mimik, lalat,
nyamuk
Lalat,
nyamuk
2.
Hijau

7
12
12
31
Kupu
Ngengat, lalat
Semut, nyamuk
Kumbang,
nyamuk
3.

Merah
3
11
1
15
Nyamuk
Nyamuk, mimik
belalang
4.
Kuning
2
11
3
16
Lalat, kumbang,
nyamuk
Mimik, nyamuk,
semut
Belalang, nyamuk,
kumbang




                     Berdasarkan data pengaruh warna cahaya terhadap jumlah kedatangan jenis serangga malam  dengan menggunakan metode Light Trap di atas maka dapat diketahui  bahwa warna cahaya mempengaruhi jumlah serangga malam yang datang. Hal tersebut dapat diketahui dalam tabel, bahwa dengan menggunakan warna cahaya  netral  jumlah serangga malam yang datang lebih banyak dibandingkan dengan warna cahaya hijau, kuning dan merah
  V. Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan
                     Serangga malam lebih tertarik terhadap warna cahaya  Netral
Saran:
                Bagi Peneliti selanjutnya diharapkan penentuan lokasi lebih strategis artinya tidak ada cahaya lain selain lampu senter sebagai sumber cahaya.
VI. daftar Pustaka
1.       Kalshoven.LGE. 1981. The Pest Of Corp Crops In Indonesia . Jakarta : Ichtiar Baru

Daftar Nama Tim Peneliti:
Kelompok I                                               Kelompok 2                                              Kelompok III
1.       Ahdie Atid Dzikra                          1. Ahmad Syaridudin                              1.  Dewi Sinta
2.       Amelia Santinik                              2. Dahliyatul Ulum                                  2.  Iin Indahyani
3.       Felita Indah Sari                            3. Helen Farindah                                    3.  Karina Ihsana
4.       Intan Nur Wahida                          4. Siti Maisaroh                                        4.  Siti Maratus
5.       Sukma Putri                                    5.  Yuliani P.