PERATURAN AKADEMIK
MTs NURUL ISLAM SELOK AWAR-AWAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTs Nurul Islam Selok Awar-Awar Pasirian.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
- Siswa MTs Nurul Islam adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Nurul Islam.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 6-7 kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 85% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas teori atau praktik.
- Ketidak hadiran karena sakit (dengan surat keterangan orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
- Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan dan praktikum sesuai dengan KD yang dipelajari.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
- Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 6 – 7 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
- Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan soal uraian .
- Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
- Ulangan akhir semester dilaksanakan dibawah naungan PC LP Ma’arif dan KKM MTs Negeri Lumajang pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 5 soal uraian.
- Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
- Ulangan akhir semester dilaksanakan dibawah naungan PC LP Ma’arif Lumajang dan MTs N Lumajang pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 5 soal uraian.
- Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktikum
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
- Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
- Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
- Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
Kriteria kenaikan Kelas
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal 70 pada penilaian akhir untuk seluruh mata Pelajaran
3. Dengan mempertimbangkan
kehadiran dalam kelas mencapai 85 % -
100 % dalam
waktu 2 semester
4. Siswa di nyatakan tidak naik
kelas apabila yang bersangkutan tidak
mencapai
Ketuntasan Belajar Minimal , lebih dari 3
(dua) mata pelajaran
5.
Siswa yang tidak naik kelas, di wajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh
kegiatan
Belajar pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
6.
Laporan Hasil Belajar Siswa di sampaikan kepada siswa dan orang tua / wali
siswa,
setiap akhir semester
Pasal 13
Kriteria
Kelulusan:
Peserta didik di
nyatakan lulus dari MTs Nurul Islam Selok Awar-Awar, Jika memenuhi ketentuan:
- Pertimbangan
Umum
1. Menyelesaikn
seluruh program pembelajaran mulai semester I kelas VII s/d Semester
II kelas IX
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran,
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
3. Sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan nilai Raport semester I s/d semester V,
Nilai Ujian Nasional, Nilai Ujian Sekolah,
Nilai UABN dan pertimbangan Akademik
- Pertimbangan
Khusus
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan Ujian Nasional / Madrasah di atur
lebih
Lanjut dan mengikuti Peraturan Menteri berdasarkan usulan BNSP
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan MTS Nurul Islam Selok Awar-Awar Pasirian.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 17
Konsultasi dengan konselor
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 19
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selok
Awar-Awar, 25 November 2013.
Kepala
Madrasah
Badrus
Salam Fauzi, S.Pd
RSS Feed
Twitter
08.52
adi s